Bank Syariah

Cilegon Mandiri

Bersama Menuju Kemandirian”

3 Alasan Memilih Kami

Berada dalam Jaminan LPS

Bank Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) diawasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dimana LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.

Mengadopsi System Perbankan Syariah

Bank Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) adalah Bank yang dalam operasional nya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islami.

 

 

Dibawah Pengawasan OJK

Bank Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) mengikuti aturan dan selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selalu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.