Bank Syariah

Cilegon Mandiri

Bersama Menuju Kemandirian”

Sejarah BPRS Cilegon Mandiri

Bank Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM)

Berdiri pada tahun 2003, sebagaimana tertera pada Operasional Bank Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) Perda No.7 tahun 2002 sebagaimana diubah Perda No.7 Tahun 2005.

  • Izin Prinsip Bank Indonesia No. 05/236/BPS tgl. 05.02.2003.
  • Izin Usaha No. 5/2/KEP.DpG/2003 tgl. 09.04.2003.
  • Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7, tanggal 03.06.2013.

Organisasi BPRS Cilegon Mandiri (BPRS CM) telah memenuhi persyaratan kegiatan usaha industri Perbankan yang terdiri dari :

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Dewan Komisaris.
  3. Dewan Pengawas Syariah.
  4. Dewan Direksi.
  5. Divisi Marketing : terdiri dari unit Penghimpunan Dana, Unit Penyaluran Dana dan unit Penagihan Dana.
  6. Divisi Operasional : terdiri dari unit Accounting/Data Center/Data Recovery Center (DRC), unit Customer Service dan Teller, unit Admin pembiayaan, unit Umum dan SDI.

Memiliki 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Cabang dan 1 Kantor Kas di wilayah Serang dan 3 Kantor Kas di Wilayah Cilegon. Dengan Jumlah pegawai 60 (Enam Puluh) Orang, yang terbagi atas Divisi Operasional 45 pegawai, Divisi Marketing unit Bisnis dan Remedial 25 pegawai.